Hal itu mungkin terjadi lewat jalan amendemen.
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD '45 kenapa tidak? Kita membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).
Menurut Bambang, wacana masuknya KPK ke dalam UUD 1945 bukan wacana yang mengada-ada. Alasannya, KPK dinilai berperan penting dalam perekonomian negara.
"Tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita. Maka, manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi, kita buka pintunya lebar-lebar," ujar Bambang.
Usulan agar KPK dimasukkan dalam UuD 1945 lewat amendemen UUD 1945 itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Menurut Saut, lembaga antirasuah itu mesti masuk ke dalam konstitusi agar KPK mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam memberantas korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/15543401/bamsoet-buka-kemungkinan-kpk-diatur-dalam-uud-1945-lewat-amendemen