Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani)," kata Febri dalam keterangannya.
Sembilan anggota DPRD yang dipanggil hari ini adalah Darrain, Ishak Joharsyah, Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fiteianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kosuma.
Febri menuturkan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Yani tersebut.
Dugaan aliran dana itu didalami pada pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Selasa (3/12/2019) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiat dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Febri, Selasa malam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.
Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/10384851/kasus-suap-bupati-muara-enim-kpk-kembali-panggil-anggota-dprd-2014-2019