Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi terbitnya Peraturan Kementerian Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
"Untuk data, saya kira perlu. Supaya nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan atau mengembangkan radikalisme. Kan jadi masalah, sehingga penting," ujar Ma'ruf saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Meski demikian, Ma'ruf menilai, tidak perlu Kemenag langsung yang mendata majelis taklim itu. Bisa saja majelis taklim sendiri yang melaporkan keberadaan mereka ke Kemenag dalam rangka mendapatkan pembinaan.
"Mungkin bukan daftar, tapi dilaporkanlah kira-kira. Supaya tahu ada majelis taklim ya. Mungkin dilaporkan, majelis taklim yang laporlah," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, pendataan di era sekarang sangatlah penting. Bukan untuk hal lain, pendataan hanya untuk pembinaan.
"Semuanya sekarang itu harus terdata. Tamu saja harus didata," lanjut mantan Rais Aam PBNU itu.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Kementerian Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Menteri Agama Fachrul Razi menilai, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui majelis taklim mana saja yang membutuhkan bantuan pemerintah saat mengadakan acara besar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/16460041/wapres-sebut-pendataan-majelis-taklim-perlu-demi-tangkal-radikalisme