Salin Artikel

KPK Serahkan Memori Kasasi Kasus Sofyan Basir, Sertakan 12 CD Rekaman Sidang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK menyertakan dua bukti prinsip dalam memori kasasi tersebut yakni 12 keping CD berisi rekaman sidang dan bukti acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut Sofyan.

Febri menyebut, KPK berpandangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus ini bukanlah bebas murni.

"Kami melihat, Majelis Hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa Terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Menurut KPK, majelis hakim telah sependapat adanya perbuatan terdakwa Sofyan Basir. Namun, majelis hakim menilai Sofyan tidak mengetahui suap antara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sehingga Sofyan tidak terbukti melakulan tindak pidana pembantuan korupsi.

Sedangkan, KPK berpendapat bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui adanya suap tersebut sehingga mestinya Sofyan divonis bersalah.

"Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Adapun 12 keping CD tersebut disertakan KPK dalam memori kasasi agar kesaksian Eni Saragih dalam persidangan yang menunjukkan keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dapat dipertimbangkan oleh MA.

"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," tutup Febri.

Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/16423151/kpk-serahkan-memori-kasasi-kasus-sofyan-basir-sertakan-12-cd-rekaman-sidang

Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke