Salin Artikel

Setelah MA Putuskan Barang Bukti First Travel Dirampas Negara...

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.

Dengan begitu, putusan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Korban ajukan PK

Pihak korban First Travel melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique, dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).

Adapun pengajuan PK tersebut bukan serta-merta diajukan. Dominique mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya telah menemukan bukti baru dan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama.

"Secara detail akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali dalam 2 minggu ke depan," kata dia. 

Cari terobosan 

Menanggapi putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung juga berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada jamaah.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa langkah itu akan dicoba dilakukan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK. Hal itu berdasarkan putusan MK sebelum ini.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Burhanuddin pun mengakui pihaknya kesulitan unthk mengeksekusi putusan MA tersebut.

Sebab, tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sedari awal adalah untuk mengembalikan barang bukti perkara kepada korban.

Kejaksaan Agung pun melakukan kajian untuk mencari terobosan agar aset First Travel dikembalikan kepada korban.

Tunda lelang

Dikarenakan masih melakukan kajian dalam rangka mengembalikan barang bukti kepada korban, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan lelang aset milik First Travel.

Jaksa Agung pun disebutkan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan tersebut.

"Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Sambil melakukan kajian, Kejaksaan Agung juga menunggu putusan perdata yang diajukan para jemaah terhadap perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Pembacaan putusan gugatan perdata itu digelar pada Senin (25/11/2019) kemarin.

"Nanti kita akan lihat seperti apa putusannya. Maka, kita juga sedang menunggu itu seperti apa," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Sayangnya, sidang pembacaan putusan tersebut ditunda dengan alasan musyawarah majelis hakim belum mencapai mufakat.

Sidang pembacaan putusan akan kembali digelar pada 2 Desember 2019.

Pihak First Travel ajukan PK

Ternyata, kuasa hukum First Travel telah mengajukan PK terhadap putusan MA tersebut.

"Ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasihat hukum mereka itu mengajukan PK. Penasihat hukum First Travel-nya ya," ungkap Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Materi PK yang diajukan, kata Mukri, agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban.

Mukri mengatakan bahwa langkah itu memang lebih memungkinkan daripada pihaknya yang mengajukan PK karena terganjal putusan MK sebelumnya.

Kejaksaan Agung pun akan menunggu kelanjutan proses PK tersebut.

"Ternyata yang bersangkutan (First Travel) memang mau ajukan PK. Berarti kita tunggu saja itu. Karena kan enggak mungkin dua kali, mereka PK, kita PK, enggak mungkin," ucap Mukri.

DPR panggil MA

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan memanggil MA untuk mempertanyakan putusan terkait perkara First Travel.

Arsul memperkirakan rapat konsultasi baru bisa dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

Dalam rapat dengan MA nanti, Komisi III berencana menanyakan kembali apa alasan MA membuat putusan merampas aset First Travel untuk negara.

"Kita memang memahami salah satu pertimbangan (mengapa) dirampas oleh negara kan (karena) pengurus yang ada, pengurus sebagai perhimpunan atau persatuan dari para korban kan menolak untuk menerima (aset itu)," kata Arsul di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam.

Komisi VIII juga akan memanggil pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan solusi yang tepat bagi para korban karena aset First Travel dirampas oleh negara.

"Kami ingin coba memanggil Kemenag, terutama dirjen haji, untuk memastikan apa solusi yang tepat untuk para korban First Travel itu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pengacara Pitra Romadoni mengajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap dua pasal yang dianggap menjadi dasar bagi hakim memutuskan bahwa aset First Travel dirampas negara.

Dua pasal itu berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (Pidana). Pasal tersebut adalah dasar hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan perkara First Travel," kata Pitra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/10383341/setelah-ma-putuskan-barang-bukti-first-travel-dirampas-negara

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke