Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penguatan Kewenangan APIP.
"Ini mudah-mudahan betul-betul akan ada pencegahan dari awal. Kita deteksi apa yang kurang tepat dan dalam hal ini inspektorat kalau menemukan ada penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, dan kemungkinan ada indikasi kerugian negara," kata Agus dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul Internationap Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
"Mudah-mudahan dengan penerapan itu OTT (operasi tangkap tangan) berkurang," ucap dia.
Agus mengatakan, dengan diterbitkannya PP tersebut, APIP bisa lebih leluasa menginvestigasi dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah setempat.
Sebab, APIP tak perlu melapor kepada kepala daerah ketika sedang mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.
Selain itu, dengan adanya PP tersebut, APIP tak bisa dimutasi langsung oleh kepala daerah bersangkutan karena proses mutasi dilakukan dengan berkonsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi sekarang kalau bapak bupati mau mutasi atau pindahkan inspektorat kabupatennya perlu konsul dengan pak gubernur. Mirip dengan sekda sebaiknya juga gitu. Kalau mau mutasi, perlu konsul ke Kemendagri," ujar Agus.
"Diharapkan ada anggaran cukup dan SDM juga cukup. Bahkan, di dalam surat KPK ke presiden kita usul ada penambahan 45.000 tenaga yang dibantu di bidang inspektorat daerah seluruh Indonesia," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/13/14581231/jokowi-perkuat-apip-ketua-kpk-mudah-mudahan-ott-berkurang