Salin Artikel

Sepakat Ada Wakil Panglima TNI, Basarah Bandingkan dengan di Polri

Posisi itu dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

"Menurut pandangan saya institusi TNI kita sekarang ini adalah institusi yang bukan saja menangani masalah yang terkait pertahanan negara, bukan misi peperangan saja, tetapi juga banyak misi lain seperti peran dalam misi kemanusiaan, mendukung tindakan antiterorisme dan sebagainya," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

"Oleh karena itu, kebutuhan kinerja institusi TNI semakin kompleks sehingga menurut saya penting dipertimbangkan dihadirkannya Wakil Panglima," ucap dia.

Politikus PDI Perjuangan itu membandingkannya dengan Polri.

Di institusi itu ada posisi wakil kepala Polri.

Oleh karena itu, ia menganggap wajar bila Presiden Jokowi memutuskan menghidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI.


"Kalau kepala staf (di TNI) kan bertanggung jawab pada matranya masing-masing, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan Darat, tetapi kan ini (jabatan wakil panglima TNI) menyangkut koordinasi panglima TNI, baik internal dan eksternal, saya kira pada level Markas Besar TNI," kata dia.

Basarah juga yakin Jokowi memiliki pertimbangan, kajian, atau alasan yang matang untuk menghidupkan jabatan tersebut.

Saat ditanya apakah jabatan ini bertentangan dengan semangat Jokowi melakukan reformasi birokrasi, Basarah menilai, reformasi birokrasi tak sekadar mengadakan dan meniadakan jabatan.

"Tapi harus lihat dalam kajian komprehensif institusi TNI dibutuhkan hadir bukan hanya sebagai institusi menjaga pertahanan negara, peran TNI semakin kompleks sehingga struktur institusi TNI perlu diperkuat. Saya kira presiden selaku pimpinan tertinggi paling tahu," kata Basarah.


Berdasarkan perpres yang diteken Jokowi, keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Jabatan tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Sesuai perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019) tugas Wakil Panglima TNI meliputi 4 hal.

Keempat hal hal itu yakni membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Selain itu, wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Jabatan wakil panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.

Setelah Fachrul Razi purnatugas, presiden saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menghapus jabatan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/12523361/sepakat-ada-wakil-panglima-tni-basarah-bandingkan-dengan-di-polri

Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke