Salin Artikel

Prabowo: Wakil Panglima Hak Prerogatif Presiden

Ia menilai bahwa penunjukan Wakil Panglima TNI sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Itu sepenuhnya hak preogratif Presiden," ujar Prabowo di Kantor Kementerian bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI di tubuh organisasi militer tersebut.

Jabatan ini sempat ada tetapi dihapuskan pada masa Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid.

Penambahan jabatan oleh Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," demikian bunyi Pasal 14 Ayat (3) Perpres ini seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).

Nantinya, wakil panglima akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Ada empat tugas utama yang akan diemban oleh wakil panglima, yaitu membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pembangunan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI, serta pembangunan kekuatan TNI.

"Melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementera dan/atau berhalangan tetap," demikian bunyi perpres tersebut.

Terakhir, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Perpres ini diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Oktober.

Meski demikian, pembentukan organisasi TNI yang baru dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 203.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/19285571/prabowo-wakil-panglima-hak-prerogatif-presiden

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke