Pembentukan badan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Peraturan ini diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah di dalam laman resmi Sekretariat Negara.
Dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, dijelaskan bahwa Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala.
"Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Pasal 6 Perpres 7/2019 yang dikutip Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Dengan demikian, maka Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dipimpin Wishnutama, yang kini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sedangkan untuk wakil kepala, badan ini dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.
Sekretaris utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga diisi oleh sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selengkapnya, badan ini memiliki susunan organisasi meliputi; kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang pengembangan industri dan kelembagaan, deputi bidang pengembangan destinasi pariwisata, deputi bidang pengembangan pemasaran I, deputi bidang pengembangan pemasaran II.
Kemudian, deputi akses permodalan, deputi infrastruktur, deputi pemasaran, deputi fasilitasi hak kekayaan intelektual dan regulasi, dan deputi hubungan antar-lembaga dan wilayah.
Fungsi badan baru ini antara lain, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II.
Kemudian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
Selanjutnya, perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
Badan ini juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan sepuluh destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata.
Kunci di Whisnutama
Mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf angkat bicara mengenai dileburnya badan yang pernah dipimpinnya itu ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ayah dari penyanyi sekaligus aktris Sherina Munaf ini mengaku, dirinya tidak dilibatkan di dalam kebijakan peleburan itu.
"Saya tidak dilibatkan," ujar Triawan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Meski demikian, ia yakin Presiden Jokowi memiliki alasan tersendiri mengapa memilih opsi melebur Bekraf ke dalam kementerian. Ia yakin, maksud itu baik.
Bagi Triawan, yang terpenting adalah, apabila pengembangan di bidang ekonomi kreatif dijalankan dengan sungguh-sunguh oleh Menteri Wishnutama, maka peleburan itu tentunya tidak akan menjadi persoalan.
"Opsi apapun yang dipilih, kalau dijalankan dengan sungguh-sungguh, ini yang terpenting ya, akan membuat ekonomi kreatif nasional menjadi jauh lebih baik," lanjut dia.
Soal ada anggapan bahwa peleburan Bekraf ini akan memangkas wewenang badan tersebut sehingga tak lagi optimal dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif, Triawan tidak terlalu sependapat.
"Tergantung sudut pandangnya. Yang penting, pariwisata dan ekonomi kreatif itu tetap mendapatkan perhatian yang sama, agar bisa saling menunjang," lanjut dia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyebut, Presiden Jokowi sengaja membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menggenjot kedua sektor tersebut.
Jadi, meskipun sudah ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap diperlukan badan tersendiri agar kinerja di kedua sektor menjadi lebih optimal.
Namun Moeldoko menyebut Presiden Jokowi tetap mementingkan efisiensi sehingga badan ini tetap dipimpin duet Wishnutama-Angela Tanoesoedibjo.
"Kan pejabatnya satu, Pak Wishnutama. Kalau itu umpamanya badan ditarik sendiri, butuh infrastruktur sendiri dan lain-lain, tapi kalau langsung dibawah menteri, menteri sebagai ketua badan, tapi di bawahnya deputi," kata Moeldoko saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/06000081/perpres-baru-bagi-badan-parekraf-di-bawah-menteri-whisnutama-