Salin Artikel

Beda Sikap Nasdem dan Fraksi Pendukung Pemerintah soal RKUHP

Pada periode sebelumnya, DPR dan Pemerintah menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RKUHP.

Penundaan disebabkan desakan dari elemen masyarakat sipil yang menilai ada sejumlah pasal kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa fraksinya ingin agar substansi yang sempat menjadi kontroversi dalam RKUHP dibahas ulang.

"Sikap Nasdem kami ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP. Kalau RUU Pemasyarakatan sih kami tidak melihat ada masalah di situ. Tapi RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menurut Taufik, Fraksi Nasdem memiliki catatan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.

Misalnya soal ketentuan living law atau berlakunya hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

Taufik berpandangan ketentuan pasal itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Ketentuan lainnya yakni bab yang mengatur soal tindak pidana kesusilaan. Ia mengatakan, ketentuan pidana terkait kesusilaan agar tidak menimbulkan multitafsir oleh aparat penegak hukum dan overkriminalisasi.

"Di buku II, semangat kriminalisasi yang akhirnya overkriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru," kata Taufik.

Di sisi lain, lanjut Taufik, Fraksi Nasdem ingin memastikan produk UU yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum.

Dengan begitu, substansi RKUHP tidak akan menimbulkan masalah dan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Taufik.

"Sebisa mungkin pastikan tidak ada celah untuk itu (uji materi ke MK). Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit biarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," ucapnya.

Beda Sikap

Sikap Fraksi Partai Nasdem ini berbeda dengan tiga fraksi pendukung lainnya, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra dan PPP.

Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-P Herman Hery mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menyosialisasikan RKUHP.

Herman mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, seperti ke kampus-kampus.

Hal ini mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang sempat menolak pengesahan.

Ia menyebut, substansi yang disosialisasikan tentang RUU tersebut tidak berbeda dengan rancangan undang-undang yang sebelumnya sempat ditunda pengesahannya.

Namun demikian, substansi itu bukan tidak mungkin berubah. Hal ini, kata Herman, juga bergantung dari hasil sosialisasi.

"Tanpa ada perubahan substansi, sosialisasikan. Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," ujar Herman.

Tak Perlu Perubahan

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa menuturkan bahwa pihaknya tidak akan membahas ulang substansi atau isi pasal dalam RKUHP.

"Pada prinsip dasarnya itu enggak boleh dibongkar. Tidak boleh, pasal-pasal itu tidak boleh dibongkar," ujar Desmond.

Menurut Desmond, pembahasan kedua RUU tersebut cukup dilakukan antara Pemerintah dan DPR. Pembahasan pun terbatas pada penambahan penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Ia menjelaskan, pembahasan substansi pasal tidak perlu dilakukan karena hal itu telah disepakati dalam Pembahasan Tingkat I antara Komisi III dan Pemerintah pada periode lalu.

"Kalau mundur lagi, ya bongkar lagi. Kalau bongkar lagi, putusan di tingkat I-nya bermasalah. Masalah itu. Kalau menurut saya enggak boleh dibongkar," kata Desmond.

Dengan demikian, Desmond memprediksi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat disahkan pada Desember 2019 mendatang sebelum masa reses DPR.

Pengesahan UU akan dilakukan pada Pembahasan Tingkat II antara DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna.

"Harapannya di Desember ini dua RUU itu akan selesai," ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Bahkan ia menyebut seluruh Komisi III sepakat tidak akan membahas ulang substansi RKUHP.

Menurut Arsul, substansi RUU yang telah disepakati pada Pembahasan Tingkat I periode lalu antara Komisi III dan Pemerintah tidak perlu dirombak.

Arsul mengatakan, kendati DPR dan Pemerintah akan membahas ulang kedua RUU tersebut maka hanya perlu penambahan penjelasan pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

Misalnya penjelasan tambahan soal pasal yang mengatur hukuman mati.

Sekjen PPP itu menekankan bahwa DPR dan Pemerintah tidak akan menghapus ketentuan hukuman mati dalam RKUHP meski ditentang oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil serta aktivis hak asasi manusia (HAM).

"Apa lagi yg mau dibongkar? Kemarin sudah setuju. Kalau mau bongkar biar di penjelasan saja. Penjelasan pasal per pasal itu juga merupakan tafsir resmi atas keberlakuan UU yang dimaksud," kata Arsul.

"Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan. Paling kalaupun ada perbaikan, itu rumusan pasal dan penjelasan," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/08064321/beda-sikap-nasdem-dan-fraksi-pendukung-pemerintah-soal-rkuhp

Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke