Soesilo menuturkan, Sofyan ingin menenangkan diri setelah enam bulan mendekam di rumah tahanan cabang KPK selama sekira enam bulan sejak Mei 2019 lalu.
"Saya kira mesti menenangkan pikirkan dulu saya kira kembali ke rumah dulu, istirahat dulu, mungkin baru memikirkan hal-hal langkah selanjutnya," kata Soesilo saat ditemui di Rutan Cabang KPK, Senin sore.
Soesilo menuturkan, keluarga dan sanak saudara Sofyan juga sudah menunggu kepulangan Sofyan dari tahanan.
Saat ditanya mengenai masa depan karir Sofyan, Soesilo menyebut kliennya telah mengikhlaskan jabatan Dirut PT PLN yang dilepas Sofyan setelah ditahan KPK.
"Oh enggak, itu tidak, itu bukan kewenangannya Pak Sofyan juga. Itu sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah," ujsr Soesilo.
Soesilo menyebut, Sofyan akan keluar dari tahanan pada Senin petang ini. Ia mengatakan, pihaknya sedang mengurus administrasi pembebasan Sofyan.
Diberitakan, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/17521161/kuasa-hukum-sebut-sofyan-basir-ingin-tenangkan-diri-usai-divonis-bebas