"Iya, merangkap jabatan," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Saat ditanya apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan, Fadjroel menjawab tidak.
"Tetap bisa dijalankan (menjadi juru bicara presiden sekaligus komisaris utama BUMN) secara hukum," kata dia.
Fadjroel mengaku sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai staf khusus. Tugas Fadjroel sebagai juru bicara.
Fadjroel menyebut, keputusan terkait penugasannya ini sudah diteken oleh Jokowi.
"Sudah (ditandatangani keppresnya), (sebagai) juru bicara presiden," kata Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2019).
Pada Senin kemarin, Fadjroel juga sudah berkomunikasi dengan Jokowi terkait tugas barunya ini. Ia menyampaikan harapan agar bisa bekerja sama dengan awak media.
"Nanti saya minta bantuan kepada teman-teman baik dari wartawan, mudah-mudahan bisa diterima dan kita bisa bekerja sama," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/22/16384381/jabat-jubir-presiden-fadjroel-rachman-tetap-jadi-komisaris-utama-adhi-karya