Salin Artikel

Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla, Begini Klarifikasi PT GBSM

Perusahaan itu menanggapi penetapan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan lalai dalam mencegah kebakaran.

"Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian," kata Head of Sustainability PT GBSM, Rudy Prasetya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Rudy menjelaskan bahwa kebakaran sempat terjadi di luar lahan konsesi milik perusahan pada 19-22 Agustus 2019. Namun, kebakaran berhasil dipadamkan oleh perusahaan, Muspika Seruyan Hilir, dan masyarakat.

Atas kejadian itu, tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengunjungi area terbakar, yang berada di luar lahan perusahaan pada 24-25 Agustus 2019.

Dari kunjungin tersebut, tim KLHK menyimpulkan tidak ada kebakaran dalam lahan.

Kemudian, kebakaran dengan api yang lebih besar kembali terjadi pada 9 September 2019. Kebakaran kembali terjadi di luar area milik perusahaan.

Rudy mengaku perusahaan telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani api. Namun, api merembet cepat ke lahan milik perusahaan karena angin yang kencang.

PT GBSM mengungkapkan bahwa kebakaran yang mereka alami merupakan musibah dan perusahaan telah mencegah serta menangani hal itu terjadi.

"GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut. Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar," ucapnya.

"Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada tanggal 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM," kata Rudy.

Terkait kebakaran tersebut, Rudy mengatakan bahwa perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak setempat, termasuk polisi.

PT GBSM telah mengirim surat bernomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 tertanggal 14 September kepada Polres Seruyan.

Anggota Polres Seruyan mengunjungi perusahaan pada 16-17 September 2019. Disusul dengan kunjungan personel Polda Kalteng pada 18 September 2019.

Rudy mengungkapkan bahwa PT GBSM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang secara ketat melarang pembakaran lahan.

Perusahaan tersebut juga mengaku berkomitmen mematuhi semua peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran lahan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, jumlah tersangka perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bertambah menjadi dua korporasi.

Salah satu perusahaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).

Sebelumnya, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka korporasi bertambah satu di Kalimantan Tengah," ujar Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9/2019).
---
Dari Redaksi:

Dengan demikian, tulisan ini dimuat untuk memenuhi keberatan PT GBSM atas tulisan tanpa konfirmasi dari pihak perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/20512101/ditetapkan-sebagai-tersangka-karhutla-begini-klarifikasi-pt-gbsm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke