Salin Artikel

Revisi UU PPP Disahkan, RUU Tertunda Bisa Dibahas Periode Berikutnya

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno pada 18 September 2019.

Totok mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pertama, ketentuan mengenai peninjauan dan pemantauan undang-undang yang dilakukan DPR, pemerintah dan atau DPD.

"Terkait Prolegnas jangka menengah, dan Prolegnas prioritas tahunan," kata Totok.

Totok mengatakan, poin kedua yang masuk dalam Revisi UU tersebut adalah mengenai sistem pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) secara berkelanjutan atau disebut carry over.

"Pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR pada periode sekarang, dilanjutkan kepada DPR yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR pemerintah dan atau DPD," ujar dia.

Lebih lanjut, kata Totok, poin terakhir yang masuk dalam revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah ketentuan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.

"Maka sesuai RUU ini akan dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/13575181/revisi-uu-ppp-disahkan-ruu-tertunda-bisa-dibahas-periode-berikutnya

Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke