Salin Artikel

Gibran Masuk PDI-P dan Upaya Politikus Muda Ikut Pilkada...

Pada Senin (23/9/2019) kemarin, Gibran menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI-P Kota Surakarta, sekaligus menanyakan pendaftaran calon wali kota Solo dari PDI-P.

"Kedatangan saya hari ini untuk menyerahkan formulir sekaligus mengambil KTA PDI-P. Insya Allah, saya sudah menjadi bagian keluarga besar PDI-P," kata Gibran.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah tak memungkiri bahwa Gibran berpeluang dicalonkan dalam Pilkada Solo 2020 mendatang.

Namun, ia memastikan, Gibran tetap harus mengikuti prosedur partai apabila ingin dicalonkan PDI-P.

Basarah menyampaikan, untuk menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah melalui PDI-P, setiap bakal calon harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

"Jadi seluruh bakal calon yang mendaftar akan diseleksi dalam proses fit and proper test dan kajian-kajian lainnya sampai pada akhirnya nanti DPP-lah yang akan memutuskan siapa calon kepala daerah yang wakil kepala daerah," kata Basarah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Basarah mengatakan, DPP pusat akan melakukan kajian dan survei untuk menentukan bakal calon kepala daerah yang diusung.

Figur yang diusung harus memiliki elektabilitas tinggi dan dianggap berpotensi atau cakap dalam memimpin suatu daerah. 

Gibran tak menampik pendaftaran dirinya ke partai banteng berkaitan dengan bursa calon wali kota Solo untuk pilkada 2020 mendatang.

Pengusaha kuliner itu pun mengaku siap mengikuti arahan dan keputusan partai terkait pencalonan dirinya maju di bursa Pilwakot 2020 dari PDI-P.

Gibran tak mempersoalkan meski PDI-P Kota Surakarta telah mendukung Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa di Pilwakot 2020.

"Nanti bisa ditanyakan ke Pak Rudy (Ketua DPC PDIP). Yang jelas saya mengikuti arahan dan keputusan dari partai," ujar dia.

Punya peluang

Pengamat politik dari CSIS Arya Fernandes menilai, dengan bergabung ke partai politik, Gibran dinilai memiliki peluang untuk diusung sebagai calon kepala daerah oleh PDI-P.

"Kalau berbicara peluang tentu ada, karena dia populer dan anak presiden," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Arya mengatakan, bergabungnya Gibran pun membuka peluang bagi DPP PDI-P untuk memveto pencalonan Achmad Purnomo dalam Pilkada Solo.

Hal itu bisa dilakukan mengingat salah satu pihak yang menandatanganinya adalah DPP partai.

Akan tetapi, ia mengatakan, hal itu akan menimbulkan resistensi di internal partai.

"Karena hasil seleksi internal itu kan sudah dilakukan cukup lama," ujar dia.

"Yang kedua, seleksi internal itu kan mewadahi aspirasi kader dan pengurus yang dilakukan melalui cara-cara yang terbuka," kata Gibran.

Meski demikian, menurut Arya, masih ada celah karena nama Gibran baru muncul belakangan.

Oleh karena itu, perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran lagi bisa menjadi jalan tengah.

Di sisi lain, Arya menilai, turunnya Gibran ke gelanggang politik merupakan salah satu bentuk langgengnya praktik dinasti politik di Indonesia.

Ia mengatakan, politik Indonesia pasca-reformasi salah satunya ditandai dengan tumbuhnya politik dinasti.

Sebagai orang yang tumbuh dan dibesarkan di lingkungan politik, menurut Arya, tentu Gibran mempunyai keinginan terjun sebagai politikus. 

"Saya kira itu melanjuutkan tradisi dinasti politik yang sebelumnya berkembang pada anak-anak presiden sebelumnya," kata Arya.

Di lain pihak, sejumlah politikus muda berjuang membuka peluang berlaga dalam pilkada dengan mengajukan uji materi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany dan Dara Nasution, politikus Partai Amanat Nasional Faldo Maldini, serta politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Cakra Yudi meminta bata usia calon kepala daerah diturunkan karena dinilai diskriminatif.

"Buat kita, itu diskiminasi. Mengapa? Karena esensi daru demokrasi, esensi dark sebuah republik, adalah ketika setiap orang setiap warga negara harus berhak dipilih dan berhak memilih," kata Tsamara.

Ia berpendapat, layak tidak layaknya seseorang untuk menjadi kepala daerah mestinya tidak didasaekan pada usia seseorang.

"Kita harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," ujar dia.

Sementara itu, Faldo terang-terangan menyatakan bahwa gugatan itu merupakan salah satu upayanya supaya bisa mengikuti Pilkada Sumatera Barat tahun depan.

Faldo mengatakan, ia terancam tak bisa ikut berlaga lantaran usianya pada batas pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mendatang baru menginjak 29 tahun.

Sementara itu, UU Pilkada mengatur batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

"Penetapan calon itu 8 Juli, umur saya tuh (29 tahun), ulangtahun 9 Juli, kurang sehari. Gimana mau daftar? Kalau timeline tidak diundur, ya saya tidak bisa daftar," kata dia.

Dara juga mengatakan, mereka tak meminta batasan usia itu diturunkan ke usia tertentu. Mereka menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kita hanya ingin menunjukkan bahwa ada ketidak konsistenan antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," ujar Dara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/07373031/gibran-masuk-pdi-p-dan-upaya-politikus-muda-ikut-pilkada

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke