"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin (23/9/2019) sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Jum'at (20/9/2019).
Fahri menyampaikan, untuk menunda pengesahan RKUHP, semua menteri kabinet terkait harus datang ke DPR dengan membawa surat presiden, dengan tujuan menyederhanakan undang-undang.
"Seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat presiden datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," ujar dia.
Menurut Fahri, dengan diberlakukannya KUHP, semua undang-undang yang pernah diproduksi yang menyebabkan semakin banyak sumber hukum didorong untuk mengikuti RKHUP.
"Jadi, mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti," ucap dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut, permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/20150251/soal-penundaan-rkuhp-fahri-hamzah-ajak-presiden-jokowi-rapat-konsultasi