Salin Artikel

Imam Nahrawi: Saya Tidak seperti yang Dituduhkan KPK

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu membantah bahwa ia menerima uang pelicin seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak seperti yang dituduhkan," ujar Imam saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Saat ditanya apakah ia akan mengajukan praperadilan, Imam menjawab belum memikirkan hal tersebut.

"Saya belum berpikir apa pun kecuali menyampaikan diri mengikuti proses yang ada. Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata politikus PKB itu.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex mengatakan, Imam diduga menerima suap Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/17075051/imam-nahrawi-saya-tidak-seperti-yang-dituduhkan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke