Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, koordinasi itu dijalin untuk menyiapkan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi.
"Untuk mengantisipasi perubahan Undang-Undang KPK misalnya terkait status pegawai KPK yang ASN, kita sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, proses peralihan pegawai KPK itu akan dilakukan lewat skema konversi. Ia memastikan, proses itu pun tidak akan merugikan para pegawai KPK.
"Mereka tidak akan dirugikan, ya nanti lewat konversi. Berdasarkan jabatannya di KPK nanti kita konversi dengan apa jabatan-jabatan yang sesuai dengan di sebagai ASN," ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menegaskan integritas para pegawai KPK akan tetap terjaga seiring perubahan status menjadi ASN.
Alex mengatakan, KPK telah membangun sebuah sistem yang akan menjaga integritas para pegawainya.
"Meksipun nanti yang di KPK itu statusnya ASN, nilai-nilai itu tidak akan berubah ya. Kita ingin memberikan contoh juga kepada kementerian dan lembaga pemerintahan yang lain," kata Alex.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN. Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/21253971/kpk-koordinasi-dengan-kemenpan-rb-dan-kasn-soal-status-pegawai