Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan UU KPK, pelaksanaan fungsi penyadapan diatur secara lebih rinci.
Beberapa hal yang diatur yakni terkait penyadapan yang tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas hingga jangka waktu penyadapan selama enam bulan.
Ada pula ketentuan pidana terhadap siapa pun yang menyimpan hasil penyadapan yang tidak dimusnahkan.
Seluruh ketentuan itu mulai dibahas dalam Rapat Panita Kerja (Panja) RUU KPK.
Pada Jumat (13/9/2019) lalu, DPR dan pemerintah mulai menggelar Rapat Panja secara tertutup untuk membahas satu per satu poin yang tercantum dalam DIM rancangan undang-undang.
Berikut sejumlah pasal dalam draf RUU KPK yang mengatur soal penyadapan KPK:
1. Pasal 12B, dalam melaksanakan fungsi penyadapan, KPK wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Fungsi penyadapan tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1 x 24 jam.
2. Pasal 12B ayat (4), diatur mengenai jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.
Ketentuan ini tidak diatur dalam UU KPK.
3. Pasal 12C ayat (2), penyelidik dan penyidik wajib mempertanggungjawabkan hasil penyadapan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 2 minggu.
4. Pasal 12D ayat (2) menyatakan bahwa hasil penyadapan yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK wajib dimusnahkan seketika.
Kemudian terdapat ketentuan, pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/10075601/apa-saja-ketentuan-penyadapan-yang-diatur-dalam-draf-revisi-uu-kpk