Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Romahurmuziy.
Hal itu dikonfirmasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
"Iya, benar," kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Sebelumnya, dua orang mantan pejabat Kemenag Jawa Timur telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Rinciannya, Rp 255 juta untuk Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Menteri Lukman.
Hakim menganggap pemberian uang itu terkait terpilih dan diangkatnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sementara, Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy untuk membantu dirinya dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/08413761/rabu-ini-romahurmuziy-jalani-sidang-perdana-dugaan-suap-jabatan-di-kemenag