Salin Artikel

Anggap Novum Setya Novanto Tak Layak, Jaksa Minta Hakim Tolak PK

Hal itu disampaikan jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan kesimpulan tanggapan KPK atas permohonan PK Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019)

"Kami mohon supaya majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan, satu, menolak seluruh permohonan peninjauan kembali oleh pemohon PK, terpidana Setya Novanto. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Setya Novanto," kata jaksa Burhanuddin.

Jaksa memandang lima hal yang dianggap pihak Setya Novanto sebagai keadaan baru atau novum dalam permohonan PK itu tidak layak disebut sebagai novum.

"Bahwa alasan, dalil, dan bukti yang diajukan pemohon PK sebagaimana yang didalilkan sebagai P-1 sampai P-5 tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru atau novum sebagaimana dihendaki Pasal 263 Ayat 2 huruf a KUHAP dan bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan," ujar dia.

Kelima poin yang dianggap Novanto dan penasihat hukumnya sebagai novum adalah tiga surat permohonan sebagai justice collaborator dari keponakan Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Berdasarkan ketiga surat itu, menurut pihak Novanto, tidak ada fakta bahwa Novanto menerima uang dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Novum keempat yakni rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.

Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.

Jaksa salah satunya menyoroti dalil P-1, yaitu surat permohonan sebagai justice collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto.

Menurut penasihat hukum Novanto, surat itu menjelaskan bahwa tidak ada fakta Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto.

"Termohon PK menilai pemohon PK hanya mengambil penggalan uraian surat permohonan justice collaborator Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan tidak mengambil keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam surat itu secara utuh," kata jaksa Burhanuddin.

Jaksa juga menilai, pertimbangan majelis hakim dalam putusan terhadap Novanto sudah sesuai dengan alat-alat bukti dan fakta-fakta persidangan.

Dengan demikian, jaksa menilai tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang disampaikan pihak Novanto dalam permohonan PK.

"Keterangan saksi yang saling berkesesuaian maupun alat bukti dan barang bukti yang berkesesuaian sehingga penjatuhan hukuman pada pemohon PK sebagaimana amar putusan adalah tidak mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata jaksa Burhanuddin.

Jaksa juga meyakini pembuktian pasal-pasal dalam dakwaan, surat tuntutan, hingga pertimbangan majelis hakim dalam putusan Novanto telah selaras.

"Kami berkesimpulan, alasan pemohon PK yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP dan seterusnya, seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima. Karena telah ditegaskan oleh judex factie secara seksama. Sehingga tidak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/13441951/anggap-novum-setya-novanto-tak-layak-jaksa-minta-hakim-tolak-pk

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke