Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman akan menutup laporan yang didasari oleh aduan sejumlah tahanan KPK terkait pemakaian rompi dan borgol tersebut.
"Kami tidak melihat ada maladministrasi yang terjadi pada saat itu. Maka kami akan menutup laporan, kami akan serahkan LAHP-nya ke KPK, sekarang sedang dalam penulisan," kata Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Senin (9/9/2019).
Adrianus mengatakan, Ombudsman telah bertemu dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti keluhan para tahanan.
Di samping itu, Ombudsman juga sempat meninjau kondisi rutan KPK yang dikeluhkan KPK. Berdasarkan temuan-temuan Ombudsman, KPK tidak melakukan maladministrasi dalam menangani tahanan.
Adrianus menyatakan, perlakuan petugas KPK dengan memborgol dan memakaikan rompi tahanan terhadap para tahanan pun sudah sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2019 yang mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 1999.
"Sebetulnya apa yang dilakukan KPK itu sebetulnya masih dalam koridor, masih dalam aturan, masih dalam sop yang ada. Sehingga dari situ, teman-teman Kepolisian, Dirjen PAS, tidak melihat ada hal yang salah terkait dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman KPK," ujar Adrianus.
Sebelumnya, menurut Adrianus, pada Juli 2019 Ombudsman menerima aduan dari sejumlah tahanan yang mengeluhkan prosedur pengamanan terhadap para tahanan yang mereka nilai berlebihan.
"Yakni dengan borgol, rompi, lalu kehadiran petugas yang dianggap terlalu dekat, menganggu privasi ketika berurusan dengan petugas," kata Adrianus.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/13012901/soal-pemborgolan-tahanan-ombudsman-tegaskan-kpk-tak-lakukan-maladministrasi