Salin Artikel

Tanggapi Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Makhluk Apalagi Ini?

"Dewan pengawas, ini makhluk apalagi ini? Jangan-jangan ini makhluk yang turun dari luar angkasa namanya dewan pengawas," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Samad memahami bahwa dewan pengawas dibentuk untuk mengawasi pimpinan KPK, agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Namun, Samad berpendapat, KPK sudah memiliki sistem saling kontrol di dalam tubuh KPK.

Salah satu buktinya, kata Samad, dia sendiri pernah menjalani sidang kode etik internal KPK pada 2015 lalu.

"Ada enggak misalnya kepala sebuah instansi mau disidang secara etik, disaksikan begitu banyak? Kan enggak ada," ujar Samad.

Samad mengatakan, meski pada saat itu dia menjabat sebagai Ketua KPK, dia bisa diperiksa oleh pengawas internal yang statusnya cuma setingkat pimpinan direktorat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memiliki pandangam serupa.

Kurnia berpendapat, dewan pengawas KPK tidak perlu dibentuk, karena benar atau tidaknya kinerja KPK dapat dibuktikan lewat lembaga peradilan.

"Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka uji secara hukumnya. Kalau yang bersangkutan merasa tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka, ada ranah praperadilan," ujar Kurnia.

Kurnia menambahkan, pembentukan dewan pengawas KPK juga dikhawatirkan menjadi bentuk intervensi Pemerintah dan DPR, mengingat proses seleksi dewan pengawas KPK dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

Dalam draf revisi UU KPK, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Kemudian, dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri.

Selain itu, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.

Dewan pengawas nantinya dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.

Adapun, dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas, presiden dibantu oleh panitia seleksi.

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lainnya.

Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Kemudian, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/15511961/tanggapi-dewan-pengawas-kpk-abraham-samad-makhluk-apalagi-ini

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke