Salin Artikel

Anggota Komisi III Bantah Ada Operasi Senyap dalam Revisi UU KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, pembahasan revisi UU KPK telah melalui prosedur yang berlaku.

"Di DPR itu enggak mungkin ada operasi senyap. Apalagi sudah di paripurna, ada masuk dulu ke Bamus dulu, ada usulan Baleg, melibatkan semua fraksi," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/8/2019).

Arteria pun mengklaim setiap tahapan tersebut telah terjadwal dan terdokumentasi secara transparan dan terbuka.

Lebih lanjut, Arteria mengaku heran bila revisi UU KPK dinilai melemahkan KPK. Ia berpendapat, revisi UU KPK justru digulirkan untuk memperkuat KPK.

"Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan? Baca dulu saya bilang, bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih eksisting, bahkan dilakukan penguatan," ujar Arteria.

Ia menegaskan, revisi UU KPK yang disusun oleh DPR bertujuan menguatkan KPK dalam hal memastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel.

"Kalau perspektifnya bagaimana penegakan hukum ini penuh ketaatan, akuntabel, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, saya pikir ini bentuk penguatan," kata dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang.

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/12105711/anggota-komisi-iii-bantah-ada-operasi-senyap-dalam-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke