Sebelumnya, dua sopir dump truck, S dan DH, ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan tersebut. Namun, status hukum DH gugur karena ia meninggal dunia.
Saat ini, Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka S.
"Kalau sudah tuntas, pemilik truk akan diperiksa sampai sejauh mana tanggung jawabnya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, polisi juga masih meminta keterangan sejumlah saksi dan penguatan temuan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Para saksi dan penguatan hasil TKP dengan TAA (traffic accident analysis) itu dibuktikan dulu," ungkapnya.
S dan DH ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terdapat kerugian materil.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).
Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan mengakibatkan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/22282361/polisi-akan-panggil-pemilik-truk-terkait-tabrakan-beruntun-di-tol