"Saat suratnya masuk, asumsinya kalau hari ini diterima presiden pukul 15:00, asumsi diteruskan pada lembaga DPR, pekan depan Komisi III bisa mulai," kata Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Kendati demikian, Aziz mengatakan, pihaknya tak ingin berandai-andai uji capim KPK dapat diselesaikan pada masa jabatan periode ini.
Sebab dalam mekanismenya, surat presiden terkait capim KPK harus dibacakan terlebih dahulu di Rapat Paripurna.
"Kalau surat itu belum masuk dalam proses paripurna di DPR dan Komisi III belum delegasi-delegasi, maka kami belum bisa jalan (seleksi capim KPK)," ujarnya.
Aziz mengatakan, biasanya proses uji capim KPK di Komisi III memakan waktu selama tujuh hari.
"Sekitar seminggu bisa. Tujuh hari-hari kalender," tuturnya.
Selanjutnya, Aziz mengatakan, dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan, pihaknya akan melihat visi dan misi serta motivasi para peserta untuk maju sebagai capim KPK.
"Nanti dalam hal fit and proper itu kita bisa tarik kesimpulan motivasi visi dan misi beliau untuk maju sebagai salah satu calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan 10 nama capim KPK hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (2/9/2019).
Menurut anggota Pansel Capim KPK Al Araf, rencananya Pansel akan terlebih dulu membahas 10 nama terpilih, sebelum menyerahkannya kepada Jokowi.
"Akan diserahkan sore pukul 15.00 ke Presiden. Pansel akan melanjutkan pembahasan pukul 09.00 untuk nantinya menghasilkan 10 nama yang diserahkan ke Presiden," ujar Al Araf saat dihubungi pada Minggu (1/9/2019) malam.
Menurut dia, Pansel Capim KPK tidak akan mengumumkan 10 nama hasil seleksi yang berjalan berbulan-bulan.
"Tetapi akan langsung diserahkan ke Presiden," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/02/14043321/komisi-iii-dpr-fit-and-proper-test-capim-kpk-kemungkinan-bisa-pekan-depan