Keempat terpidana itu adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Meina Woro Kustinah dan Donny Sofyan Arifin.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Teuku Mochamad Nazar dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat P Nahat Simaremare.
"KPK selesai melakukan eksekusi terpidana perkara suap terkait dengan proyek SPAM Kementerian PUPR. Mereka dieksekusi ke sejumlah tempat dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Meina dieksekusi ke Lapas Kelas II A Wanita Tangerang. Sementara Donny, Nazar, dan Anggiat dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang.
Meina dan Donny telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Khusus pada Meina, hakim mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 526 juta dikurangi uang yang dititipkan ke rekening KPK sebesar Rp 110 juta. Artinya, uang pengganti yang dibayarkan sebesar Rp 416 juta.
Sementara, Donny diketahui telah menyerahkan penerimaan suap Rp 820 juta ke KPK sehingga tidak diperlukan pembayaran uang pengganti.
Kemudian, Teuku Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp 6,45 miliar.
Adapun Anggiat divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti mengingat seluruh penerimaan suap dan gratifikasi oleh Anggiat telah disita KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/19511761/kpk-eksekusi-4-terpidana-kasus-spam-pupr-ke-lapas