Lili pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.
"10 tahun saya di LPSK, hanya 13 justice collaborator. Sangat sedikit sekali, pertama karena tidak selalu KPK mendistribusikan hal-hal ini kepada LPSK. Jadi, kadang-kadang KPK melakukan perlindungan sendiri," kata Lili dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Ia aktif di LPSK selama 2008-2018. Menurut Lili, sejatinya LPSK bisa lebih maksimal dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator jika KPK mau mendistribukan data-datanya ke LPSK.
Baginya, KPK lebih baik mendistribusikan data terkait berapa banyak justice collaborator yang ingin mendapatkan pendampingan dan perlindungan oleh LPSK.
"Alangkah baiknya bisa dikoordinasikan oleh LPSK, kan ada peran kita juga untuk memberikan perlindungan," ucap Lili.
Ia mulanya menjawab pertanyaan anggota Panitia Seleksi Capim KPK, Harkristuti Harkrisnowo.
"Dari data riwayat hidup, anda pernah menjadi pendamping terdakwa koruptor dalam konteks LPSK, bisa diceritakan?" tanya Tuti.
Lili pun menjawab, "Ya, itu karena dia statusnya sebagai justice collaborator. Kemudian, dia meminta perlindungan dari LPSK, maka kami bisa pastikan akan mendapatkan perlindungan karena lembaga ini dipenuhi UU."
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/21421121/capim-kpk-lili-pintauli-10-tahun-saya-di-lpsk-hanya-13-justice-collaborator