Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018 itu saat tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Selama ini, LPSK dan KPK relasinya cukup baik. Tapi yang jadi kendala sampai hari ini, ada kendala terhadap penyidik, hampir selalu ada penolakan," ujar Lili saat menjawab pertanyaan anggota Pansel capim KPK, Al Araf.
Meski demikian, Lili meyakini, penolakan tersebut bukan karena penyidik KPK tidak mau bekerja sama dengan instansi lain.
Menurut dia, nota kesepahaman antara LPSK dan KPK terkait pemberian perlindungan saksi memang belum jelas dan detail.
"Yang jadi kendala adalah nota kesepahaman yang ada antara LPSK dan KPK saat ini belum ada terkait teknis tentang memberikan perlindungan saksi korupsi," ujar Lili.
"Tapi kami selalu menyampaikan kepada KPK bahwa ada peran LPSK dalam mendampingi saksi korupsi," lanjut dia.
Selain itu, Lili menyebut, ada standard operasional prosedur pada KPK yang menghambat LPSK dalam memberikan perlindungan saksi kasus korupsi.
Namun demikian, Lili tidak menyebut aturan apa yang dimaksud.
Hal itu tentu disayangkan. Sebab, dalam UU KPK maupun UU Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satu pasal pun yang melarang pemberian perlindungan saksi.
"Dalam UU LPSK, mengatur dengan jelas bahwa kami punya peran mendampingi saksi. Namun, hingga kini terhambat karena adanya penolakan dari penyidik, harusnya pimpinan KPK menghormati aturan lembaga lain," lanjut dia.
Lili sekaligus menekankan bahwa LPSK juga berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberian perlindungan saksi, diyakini, bukan bertujuan untuk menghalang-halangi kinerja penegak hukum.
Pada periode kerjanya di LPSK, Lili sempat mencoba membuka komunikasi dengan pimpinan KPK. Namun, upaya itu menemui kebuntuan.
"Kami pernah beberapa kali minta ketemu dengan pimpinan KPK membahas soal ini. Namun hanya mentok ke biro hukum. LPSK juga telah mengirim surat, namun tidak direspons," lanjut Lili.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/12062291/capim-ini-sebut-kpk-sering-tolak-perlindungan-saksi-kasus-korupsi