Salin Artikel

Capim KPK Ini Sebut OTT Tindakan Keliru

Dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK pada Kamis (28/8/2019), Johanis sempat ditanya oleh salah satu panelis tentang cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.

Pertanyaan tersebut diajukan oleh salah satu panelis, Meutia Gani.

Setelah sempat menjelaskan, Johanis Tanak yang merupakan capim dari unsur kejaksaan ini memberikan salah satu contoh kasus korupsi yang sedang berlangsung.

"Meikarta itu investasi besar. Tapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.

Apalagi, kata dia, dibandingkan dengan sekarang yang menangkap, menyidik, dan menahan yang bersangkutan akan menghamburkan uang negara yang begitu banyak.

"Dalam konteks korupsi, kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hamburkan," kata dia.

Setelah selesai wawancara, Tanak pun melayani pertanyaan beberapa awak media yang kembali menyinggung soal OTT yang dimaksudnya tadi.

Ia menjelaskan, kata OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.

Operasi berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan, menurut ilmu hukum, bukan direncanakan, melainkan seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan sehingga seketika itu ditangkap.

"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata dia.

Kendati demikian, dirinya mengaku sangat antusias dalam memberantas korupsi. Namun, aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku juga perlu diikuti.

"Kita tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata dia.

Ia mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pencegahan dan penindakan.

Dalam pencegahan, kata dia, sebaiknya KPK jika sudah mengetahui ada seseorang yang akan melakukan tindak pidana penyuapan atau korupsi, yang bersangkutan dipanggil dan ditanya kemudian membuat surat yang dikirim ke seluruh lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung.

"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar," kata dia.

Dengan demikian, apabila ia terpilih menjadi pimpinan KPK, ia pun akan memberi masukan tersebut kepada pimpinan lain.

"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan? Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang," kata dia.

Selama ini, KPK sendiri sering melakukan OTT dan menangkap banyak pejabat yang melakukan tindakan korupsi dari pelaksanaan OTT tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/10463721/capim-kpk-ini-sebut-ott-tindakan-keliru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke