Rilis yang dipublikasikan Kementerian Kominfo pada Senin (19/8/2019) lalu itu menyatakan informasi tentang penculikan pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua Surabaya adalah hoak.
Rilis Kementerian Kominfo tersebut berjudul "[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua".
Dalam rilis tersebut juga disertakan screen capture unggahan Veronica Koman dengan disertai label cap "DISINFORMASI".
"Atas rilis Kominfo tersebut patut dianggapi bahwa postingan Veronica Koman sama sekali tidak menyebut adanya 'penculikan' terhadap dua orang pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua, Surabaya," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).
"Dalam postingan Veronica tersebut menggunakan diksi 'penangkapan' terhadap kedua pengantar makanan dan minuman," ucap Ade.
Ade menjelaskan, penggunaan istilah "penangkapan" yang digunakan Veronica merupakan terminologi resmi yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila merujuk pada kedua diksi antara "penangkapan" dan "penculikan" secara jelas mengandung definisi yang berbeda.
"'Penangkapan' merupakan bentuk upaya paksa yang menjadi wewenang kepolisian yang diberikan oleh KUHAP. Sedangkan 'penculikan' merupakan tindakan kejahatan," kata Ade.
Dengan fakta tersebut, maka LBH Pers menyimpulkan rilis Kominfo tertanggal 19 Agustus 2019 yang berjudul "[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua" yang menyertakan screen capture unggahan Veronica Koman dengan cap "DISINFORMASI" adalah keliru.
"Rilis tersebut seolah-olah menganggap postingan Veronica Koman mengabarkan informasi penculikan. Hal tersebut secara jelas merupakan kekeliruan," kata Ade.
"Veronica secara jelas tidak pernah menyebarkan informasi penculikan dalam akun medsosnya," ujarnya.
Dengan adanya kesalahan dalam rilis Kominfo tersebut, LBH Pers meminta pihak Kominfo untuk melakukan ralat secara resmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Veronica Koman.
Sebab, kekeliruan pelabelan ini adalah kekeliruan yang sangat fatal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Selain itu juga yang kami khawatirkan adalah lembaga yang diharapkan sebagai pemberi informasi yang akurat malah justru sebalikanya menyebarkan disinformasi," ujar Ade.
"Oleh karenanya pihak kementrian wajib melakukan evaluasi atas kerja cek fakta agar peristiwa ini tidak terulang kembali," kata dia.
Hingga Rabu (21/8/2019) malam, rilis Kemenkominfo yang dianggap keliru itu belum diralat ataupun dicabut. Rilis dimaksud bisa dibaca di tautan ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/20035731/kominfo-dinilai-keliru-identifikasi-hoaks-soal-penangkapan-mahasiswa-papua