Salin Artikel

Video Ceramah Ustaz Abdul Somad yang Berujung ke Laporan Polisi...

Setelah video itu viral, Ustaz Somad dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebenarnya tak hanya ke Bareskrim, laporan terhadap Ustaz Somad juga terdaftar di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Metro Jaya.

Laporan disampaikan ke polisi karena ceramah Ustaz Somad dianggap mengganggu ketertiban umum. Isi ceramah dinilai berpotensi menimbulkan keributan di publik.

Laporan di Bareskrim

Ustaz Abdul Somad dilaporkan ke Bareskrim oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dengan dugaan penistaan agama, Senin (19/8/2019).

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.

GMKI melaporkan video tersebut karena menilai pernyataan Ustaz Abdul Somad yang mengaitkan salib dengan jin kafir tersebut dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar," ucap Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

"Bukan kemudian kehadiran kami untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat sehingga di tengah adanya video ini masyarakat tidak gaduh," kata dia.

Meski membuka peluang untuk bertemu atau menyelesaikan masalah ini dengan berdamai, ia mengatakan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

Dengan demikian, menurut GMKI, proses hukum dapat menimbulkan efek jera bagi Ustaz Somad dan pihak lain.

Kemudian, sekelompok orang yang mengaku sebagai pencinta Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (20/9/2019).

Kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustaz Somad karena telah menyebarkan laporannya.

"Dasar dan laporan tersebut karena kami merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 20 Agustus 2019.

Saat melaporkan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook yang menyebarkannya.

Tanggapan Ustaz Somad

Saat video ceramah itu beredar dan viral di media sosial, beredar juga video penjelasan Ustaz Somad terkait isi ceramah.

Video klarifikasi itu ditayangkan oleh akun YouTube FSRMM TV dan Instagram @fsrmmriau.

Dalam unggahan itu, Ustaz Somad menjelaskan bahwa video itu berdasarkan ceramah yang disampaikan tiga tahun lalu.

Selain itu, Ustaz Somad menyatakan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum tertutup, yaitu di masjid, untuk kalangan tertentu, yaitu jemaah di dalam masjid.

Seusai berceramah di Masjid Agung Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2019), dia pun kembali menjelaskan bahwa ucapannya tentang salib untuk menjawab pertanyaan seorang jemaah dalam forum tertutup.

"Saya berceramah di dalam masjid di tengah orang Islam. Ada yang bertanya tentang patung, saya jawab sesuai hadits nabi, dilaporkan..." kata Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad kemudian berpesan agar umat Islam tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu dan menambah kisruh suasana.

Dia menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku.

"Umat Islam jangan terprovokasi. Pakar hukum akan melihat apakah Abdul Somad melangggar aturan. Mari kita bersikap adil. Saya tak mau melibatkan orang banyak," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/08440101/video-ceramah-ustaz-abdul-somad-yang-berujung-ke-laporan-polisi

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke