Keduanya adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Selain itu, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Eka, Satriawan dan Gabriella merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Berikut fakta yang berhasil dirangkum Kompas.com terkait jerat hukum para jaksa tersebut:
1. Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Jaksa Eka dan Gabriella merupakan pihak yang terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya.
Selain menangkap kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 110,87 juta. Uang itu diduga merupakan fee proyek untuk Eka.
Namun, penyidik belum mengamankan Satriawan. Penyidik meminta Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Jaksa Eka, Satriawan dan Gabriella sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).
2. Ingin Dapat Proyek
Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota tim adalah Jaksa Eka Safitra.
Di sisi lain, Gabriella selaku Dirut PT MAM berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.
Pada suatu waktu, Jaksa Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.
Sejak saat itulah, Jaksa Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM membahas strategi pemenangan lelang.
3. Atur Proses Lelang hingga Commitment Fee
Perusahaan lain yang mengikuti lelang juga dibatasi.
Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta mengarahkan Aki Lukman menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar dia.
Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alexander.
4. Diduga Terima Rp 221,7 Juta
Jaksa Eka diduga menerima uang dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella.
Menurut Alexander, ada tiga kali realisasi pemberian uang.
"Pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, tanggal 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,87 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total commitment fee secara keseluruhan," kata dia.
Pada 19 Agustus 2019, Jaksa Eka diduga kembali menerima fee sebesar Rp 110,87 juta. Uang itulah yang disita KPK saat menangkap Eka di rumahnya.
Menurut Alexander, uang itu merupakan fee 1,5 persen dari total yang disepakati.
"Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat bulan Agustus 2019," ujarnya.
5. Ditahan KPK
Atas perbuatannya, KPK menahan Jaksa Eka dan Gabriella untuk 20 hari pertama.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.
Pantauan Kompas.com, Gabriella terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 21.44 WIB.
Kemudian, Eka Safitra keluar dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya kompak menundukkan kepala dan langsung memasuki mobil tahanan masing-masing.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/06150771/fakta-dua-jaksa-terjerat-kpk-dari-kongkalikong-lelang-hingga-atur-fee