"Jauh sekali bedanya. Secara substantif, MPR di orde baru adalah lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya," ujar Refly kepada Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Ia mengatakan, dalam UUD 1945 diterangkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
Dalam naskah asli UUD 1945, Bab II Pasal 2 dicantumkan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Kemudian MPR juga dicantumkan agar bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara, serta segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
Sementara dalam Pasal 3 dicantumkan bahwa MPR menetapkan UUD dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Sekarang tidak begitu, MPR bukan lagi lembaga tinggi negara melainkan lembaga yang sama derajat dan posisinya dengan lembaga-lembaga negara utama lainnya seperti DPR, Presiden, DPD, itu semuanya sederajat," terang Refly.
Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut saat ini menjalankan fungsi yang berbeda.
Namun mereka tidak menjadi satu dalam mengatasi hal lain seperti halnya MPR di era orde baru.
Secara paradigmanya saja, kata dia, sudah berbeda antara MPR masa orde baru dengan MPR yang saat ini berjalan. Di masa orde baru, kata dia, MPR disebut lembaga penjelmaan rakyat.
"Karena dianggap penjelmaan rakyat, dia dianggap rakyat sendiri. Berhak melaksanakan kedaulatan rakyat. Salah satunya membuat GBHN, memilih presiden dan wapres termasuk memberhentikan presiden," terang dia.
Fungsi-fungsi tersebut, kata Refly, sudah tidak ada lagi sejak era reformasi.
Pasalnya, tekad mengubah atau mengamandemen UUD dari tahun 1999-2002 adalah memurnikan sistem presidensial.
Dengan demikian, Presiden pun tidak lagi dipilih MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
"Sudah berubah paradigmanya, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi tapi sudah dengan sistem check and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara," tutup dia.
Diberitakan, terdapat wacana untuk mengamandemen terbatas UUD 1945 dikembalikan lagi sesuai naskah aslinya.
Salah satu tujuan amandemen terbatas UUD 1945 adalah untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/11563191/menurut-pakar-tata-negara-ini-perbedaan-mpr-orde-baru-dan-sekarang