Ia menyebut bahwa tudingan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak benar.
"Semuanya itu tidak benar," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Wiranto enggan berkomentar banyak atas gugatan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, ia memastikan bakal menyampaikan bantahan resmi atas gugatan tersebut.
"Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh," ujar Wiranto.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.
Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/11130091/digugat-kivlan-zen-soal-pam-swakarsa-wiranto-bilang-semuanya-tak-benar