Salin Artikel

Polisi Buru 2 Pembobol Ratusan Miliar dengan Modus Peretasan "Email"

Keduanya berinisial IR atau NR dan BV. IR merupakan WNI, sementara BV merupakan WNA.

"Ada 2 orang lagi yang masih kita tetapkan DPO dan lakukan red notice kepada Hubungan Internasional atas nama inisial IR alias MR dan BV," ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Untuk kewarganegaraan BV, Rickynaldo mengaku belum mendapat identitas lengkap mengenai hal tersebut.

Namun, ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga berada di Malaysia. Keduanya diduga berperan sebagai otak dari sindikat tersebut.

"Kita belum dapat identitas lengkap soal WNA. Keduanya ada di Malaysia sekarang ini," tuturnya.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus lima tersangka di empat lokasi yang berbeda. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Tersangka berinisial KS dan HB ditangkap di Bekasi tanggal 13 Juli 2019. Sementara, tersangka DN ditangkap di bilangan Jakarta Timur tanggal 16 Juli 2019.

Sementara, BY diamankan di Bandung tanggal 19 Juli 2019. Terakhir, IM diamankan di Serang Banten tanggal 24 Juli 2019.


Rickynaldo mengatakan bahwa tersangka KS berperan menerima aliran dana dan menukarkannya dengan valuta asing.

Sementara, keempat tersangka lainnya bertugas menyiapkan CV fiktif di Indonesia sebagai perusahaan penampung dana transfer.

Dengan meretas email seorang bendahara perusahaan di Yunani, para pelaku berhasil memanipulasi sebuah perusahaan di Ceko untuk mengirim uang ke rekening bank di Indonesia.

Jumlah uang yang berhasil diraup para pelaku senilai 6,9 juta euro atau setara dengan Rp 113 miliar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh mobil, tujuh sertifikat tanah dan bangunan, dokumen pendirian perusahaan, 11 kartu debit, tujuh telepon genggam, 13 stempel perusahaan, 10 kartu NPWP dan uang tunai sejumlah Rp 742,6 juta.

Tersangka disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/21401611/polisi-buru-2-pembobol-ratusan-miliar-dengan-modus-peretasan-email

Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke