"Masih menunggu laporan atau pengaduan resmi dari Dukcapil yang juga akan menyertakan bukti-buktinya dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Setelah ada laporan, polisi akan menganalisis apa dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan indikasi kasus jual-beli data kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial ke Bareskrim Polri.
"Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," kata Tjahjo di Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Saat bersamaan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh. Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.
"Kami hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum," ujar Zudan, yang mendampingi Tjahjo di Ombudsman.
"Kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," kata Zudan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/11495781/polri-tunggu-laporan-dukcapil-soal-dugaan-jual-beli-data-kependudukan