Salin Artikel

Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Nasib Gugatan Sengketa Pileg 2019

RPH digelar untuk mengambil putusan terhadap ratusan perkara pileg yang telah diselesaikan pemeriksaannya.

"Sidang (sengketa hasil pileg) sudah selesai, sekarang giliran Majelis Hakim membahas dan memutuskan dalam RPH yang digelar mulai pagi ini jam 8.00 WIB sampai beberapa hari ke depan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Dalam RPH, sembilan hakim konstitusi akan menentukan perkara mana saja yang diputuskan diterima dan perkara mana yang ditolak.

Hasil RPH akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan akhir yang rencananya digelar tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.

"Sampai hari ini (jadwal sidang pembacaan putusan), masih sesuai agenda," kata Fajar.

Sebelumnya, MK memeriksa 260 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif (pileg).

Perkara ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah dan tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Ada pula perkara yang dimohonkan oleh DPD RI.

Sidang pemeriksaan yang digelar MK meliputi sejumlah agenda, diawali dengan pembacaan gugatan pemohon, lalu pembacaan jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (partai politik) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu).

Sebelum masuk ke agenda pemeriksaan saksi pemohon, termohon dan terkait, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan 58 perkara ke tahap selanjutnya. Artinya, 58 permohonan perkara ini sudah dipastikan ditolak.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/11450271/hakim-mk-gelar-rapat-tentukan-nasib-gugatan-sengketa-pileg-2019

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke