Salin Artikel

Menilik Kepatuhan Jenderal Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK Tahap II

"Unsur polisi aktif, yang lolos sembilan orang," kata Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam jumpa pers di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/9/2019) kemarin.

Kesembilan jenderal Polri yang lulus, yakni Irjen (Pol) Antam Novambar, Irjen (Pol) Dharma Pongrekun, Brigjen (Pol) M Iswandi Hari, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Brigjen (Pol) Agung Makbul. Kemudian, Irjen (Pol) Juansih, Brigjen (Pol) Sri Handayani, Irjen (Pol) Firli Bahuri dan Irjen (Pol) Ike Edwin.

Awalnya, ada 11 pelamar yang berlatar belakang jenderal Polri. Seluruhnya lolos administrasi. Namun belakangan, Wakapolda Jawa Barat Brigadir Jenderal (Pol) Akhmad Wiyagus mengundurkan diri dari tahapan seleksi.

Sementara, seorang jenderal lainnya, Direktur Diseminasi dan Publikasi Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Brigjen (Pol) Darmawan Sutawijaya, dinyatakan tidak lulus seleksi.

Siapa Patuh dan Tidak Patuh?

Namun, penelusuran Kompas.com menunjukkan mayoritas jenderal Polri aktif tersebut belum melaporkan LHKPN terbaru ke KPK.

Brigjen (Pol) Agung Makbul misalnya. Tercatat, ia terakhir melaporkan LHKPN pada Juni 2014 dengan total kekayaan sebesar Rp 1,8 miliar.

Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Brigjen (Pol) M. Iswandi Hari juga senada. Bambang terakhir kali melaporkan LHKPN yakni bulan Desember 2014 dengan total kekayaan sebesar Rp 5 miliar. Sementara Iswandi terakhir kali melaporkan LHKPN bulan Agustus 2015 dengan total kekayaan Rp 1,2 miliar.

Demikian pula dengan Brigjen (Pol) Sri Handayani dan Irjen (Pol) Ike Edwin. Sri terakhir kali melaporkan LHKPN pada bulan November 2007 dengan total kekayaan sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara, Edwin terakhir melaporkan LHKPN-nya pada 19 Maret 2009 dengan total kekayaan Rp 218 juta.

Namun, rupanya tidak seluruhnya para jenderal tidak patuh soal LHKPN. Meskipun terlambat, Irjen (Pol) Antam Novambar dan Irjen (Pol) Dharma Pongrekun diketahui sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Antam yang kini menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri tercatat melaporkan LHKPN pada Juli 2019 lalu dengan total kekayaan sebesar Rp 6,6 miliar.

Sementara Dharma yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri melaporkan LHKPN pada bulan Mei 2019 dengan total kekayaan melebihi Edwin yang merupakan atasannya, yakni Rp 9,7 miliar.

Adapun, yang taat melaporkan harta kekayaannya adalah Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri yang telah melapor sejak Maret 2019 dengan total Rp 18,2 miliar.

Sebenarnya ada satu jenderal Polri lagi yang patuh melaporkan kekayaannya, yakni Brigjen (Pol) Darmawan Sutawijaya. Ia telah melaporkan kekayaannya sejak Januari 2019 dengan total kekayaan sebesar Rp 14,9 miliar. Namun sayang Darmawan justru menjadi satu-satunya calon dari polisi aktif yang tak lolos uji kompetensi.

Purnawirawan

Selain jenderal Polri aktif, ada juga sejumlah purnawirawan Polri yang mendaftar capim KPK dan dinyatakan lolos sampai tahap uji kompetensi. Namun mereka seluruhnya tidak patuh melapor LHKPN selama menjabat.

Para purnawirawan itu, yakni Komjen (Purn) Anang Iskandar, Komjen (Purn) Boy Salamuddin, Irjen (Purn) Suedi Husein, Irjan (Purn) Yovianes Mahar dan Irjen (Purn) Yotje Mende.

Bahkan, ada pula purnawirawan Polri yang sama sekali belum pernah melaporkan kekayaannya, yakni Kombes (Purn) Kharles Simanjuntak.

Adapun, seorang purnawirawan lainnya, yakni Irjen (Purn) Hengkie Kaluara juga belum pernah sekalipun melaporkan LHKPN. Ia diketahui dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pansel Tidak Tegas?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kepatuhan terhadap LHKPN ini sebenarnya sudah menjadi sorotan, termasuk dari KPK sendiri. Sejak awal KPK sudah merilis ke publik mengenai adanya tujuh capim KPK dari kepolisian yang belum melaporkan LHKPN.

Kurnia pun menilai, pansel tidak tegas dalam menyikapi calon dari Polri yang belum melapor LHKPN. Pansel harusnya menggugurkan seluruh calon berlatar belakang penyelenggara negara yang tidak patuh melapor kekayaan mereka.

Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala menyerahkan LHKPN pada KPK sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Harusnya calon (pimpinan KPK) itu bisa digugurkan oleh pansel karena tidak memenuhi persyaratan tertentu. Karena ini sudah jadi kewajiban hukum, maka melaporkan LHKPN bukan lagi dari pribadi, melainkan perintah dari negara," kata dia.

Namun, Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih menegaskan, pelaporan LHKPN bukan menjadi salah satu syarat bagi para calon. Kendati demikian, sudah ada syarat bagi calon untuk menandatangani surat pernyataan.

Surat pernyataan berbunyi, seorang calon pimpinan KPK yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya apabila tidak melaporkan LHKPN. Pernyataan ini berlaku setelah capim terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK.

"Jadi nanti, begitu terpilih lima orang (pimpinan baru KPK), baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Yenti.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/09553451/menilik-kepatuhan-jenderal-polri-yang-lolos-seleksi-capim-kpk-tahap-ii

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke