Salin Artikel

Ketika Pemohon Sengketa Pileg Tak Bisa Bedakan Pemilu Ulang dan Pemungutan Suara Ulang...

Pemohon diminta untuk memahami perbedaan antara pemilu ulang, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, supaya petitum yang dimohonkan tetap relevan dengan maksud yang ingin disampaikan.

Hal ini disampaikan Saldi dalam persidangan, ketika memeriksa sengketa pileg daerah pemilihan Papua.

"Saya ingin ingatkan kepada seluruh pemohon khususnya kuasa hukum untuk memperhatikan permohonannya. Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

"Nanti petitum dan maksudnya ya jaka sambung naik ojek jadinya, nggak nyambung, gitu ya," sambungnya.

Menurut Saldi, dalam permohonannya, pemohon sesekali menyebut istilah 'pemilu ulang'. Terkadang pemohon juga menggunakan kata 'pemungutan suara ulang', dan beberapa kali menyebutkan 'penghitungan ulang'.

Padahal, secara hukum, istilah tersebut berbeda-beda konteksnya.

Saldi meminta pemohon tidak salah memaknai istilah-istilah tersebut supaya petitum permohonan menjadi jelas.

"Jangan Anda nanti salah menyebutnya, jadi permohonannya jadi kabur," ujar dia.

Menegaskan pernyataan Saldi, Majelis Hakim Aswanto juga menyebut bahwa istilah-istilah tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang jauh berbeda.

"Kalau pemilu ulang itu nanti dimulai dari awal, dari tahapan awal kembali. Kalau pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang nanti mungkin bisa dijelaskan KPU," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/16461541/ketika-pemohon-sengketa-pileg-tak-bisa-bedakan-pemilu-ulang-dan-pemungutan

Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke