Anwar meminta agar hal tersebut dipahami baik oleh pemohon maupun termohon.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Anwar memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan sudah sesuai dengan pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Anwar meminta agar putusan ini tidak digunakan untuk membuat opini negatif yang berujung pada konflik di masyarakat.
"Mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," kata Anwar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/13015441/ketua-mk-kami-tidak-mungkin-puaskan-semua-pihak