Salin Artikel

ICJR Usul Pemerintah Tambah Opsi Terkait Bentuk Pemulihan Hak Korban Penyiksaan

Hal ini, menurut Anggara, perlu dilakukan agar pemulihan hak korban dapat dilakukan dengan lebih efektif.

"Pemerintah perlu menambah opsi bentuk pemulihan hak korban tindak pidana penyiksaan selain dalam bentuk restitusi sebagaimana yang telah tercantum dalam UU LPSK agar eksekusi dapat dilakukan dengan lebih efektif," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).

Anggara mengatakan, sebenarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Jaksa dapat menggunakan pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

Dengan demikian, gugatan kerugian dapat digabungkan dengan mekanisme perdata.

Anggara menilai cara tersebut lebih efektif untuk memulihkan hak korban dibandingkan hanya dengan mekanisme restitusi.

"Dengan menggabungkan gugatan kerugian, mekanisme eksekusinya bisa dilakukan secara perdata dan dapat lebih efektif apabila dibandingkan dengan mekanisme restitusi semata," kata Anggara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tindak pidana penyiksaan berhak mendapatkan restitusi.

Hak restitusi meliputi, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.

Pemberian restitusi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa dapat melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat tujuh hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/21374911/icjr-usul-pemerintah-tambah-opsi-terkait-bentuk-pemulihan-hak-korban

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke