Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Tidak ada satupun dalil dalam posita yang menjelaskan alasan-alasan khusus terkait permohonan ini," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.
Adapun, dalam petitum, tim hukum paslon 02 meminta meminta pemungutan suara ulang di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, materi gugatan bukan hanya tidak menjelaskan alasan spesifik permintaan pemungutan suara ulang.
Tetapi, dalam materi gugatan, pemohon malah mempersoalkan masalah di daerah lain, yakni Sulawesi Tenggara, Bali, NTB, Jambi, Papua Barat, Aceh dan Sumatera Barat.
"Apa yang membedakan 12 provinsi yang dimintakan pemohon untuk dilaksanakan PSU dengan provinsi lainnya yang juga didalilkan Pemohon? Tidak tertulis jelas perbedaan ini. Oleh karenanya, permohonan ini kabur," kata Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/14063951/tim-hukum-01-anggap-tak-beralasan-permintaan-pemungutan-suara-ulang-12