Oleh karena itu, ia meminta seluruh partai politik untuk menghormati peputusan MK.
"Jadi memang seluruh parpol sebaiknya ya kita menghormati keputusan MK lah," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Airlangga mengatakan, para pendukung kedua pasangan calon tak perlu hadir ke Gedung MK.
"Biarkan MK berproses pada mekanismenya, jadi tidak perlu dukungan-dukungan di sana," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pendahuluan pada Jumat (13/6/2019) besok.
Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu.
Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/17083041/airlangga-hartarto-semua-parpol-harus-hormati-putusan-mk