Salin Artikel

"Jika Perbaikan Permohonan BPN Ditolak MK, KPU Tak Perlu Repot Menjawab"

KPU hanya akan menjawab substansi perbaikan permohonan yang diajukan BPN, hanya jika perbaikan tersebut diterima oleh MK.

"KPU menunggu konfirmasi MK tentang apakah ada perbaikan gugatan diterima MK. Karena kalau (perbaikan gugatannya) tidak diproses oleh MK, mestinya KPU tidak perlu repot-repot menjawab persoalan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2019).

Menurut Hasyim, berdasarkan peraturan MK tentang hukum acara perselisihan suara Pemilu Presiden 2019, tidak ada jadwal bagi pemohon mengajukan perbaikan permohonan sengketa.

Berbeda dengan pemilu legislatif, diatur dalam Peraturan MK bahwa peserta pemilu dapat mengajukan berkas perbaikan permohonan, paling lambat 31 Mei 2019.

"Oleh karena itu, kami belum bisa memastikan apakah perbaikan gugatan pemohon BPN 02 dapat diterima MK atau tidak," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, pihaknya belum menerima salinan berkas perbaikan permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum BPN ke MK.

KPU, kata Hasyim, mengetahui adanya perbaikan yang diajukan oleh BPN berdasar pemberitaan media.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan sengketa pilpres tak diatur dalam Peraturan MK.

Meski begitu, Majelis Hakim MK punya kewenangan untuk menerima ataupun menolak dokumen perbaikan tersebut.

"Terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/06230911/jika-perbaikan-permohonan-bpn-ditolak-mk-kpu-tak-perlu-repot-menjawab

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke