Sesuai penjelasan dalam situs resmi MK, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Selanjutnya, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK. Proses ini sebagai prosedur administrasi sebelum sidang dimulai.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 14 Juni 2019. MK akan memutus lanjut atau tidaknya persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.
Tahapan sidang pemeriksaan perkara akan berlangsung pada 17-24 Juni. Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat musyawarah pada 25-27 Juni 2019.
Adapun, sidang pembacaan putusan untuk sengketa pilpres akan digelar pada 28 Juni 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/08524421/hari-ini-berkas-sengketa-pilpres-mulai-diregistrasi-mk