Sebab di saat yang sama, Bambang merupakan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta.
Adnan mengingatkan, tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.
"Memang akhirnya muncul klarifikasi dari Anies sebagai gubernur ketika membantu BPN statusnya BW adalah cuti," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).
"Tetapi sebenarnya kalau statusnya cuti perlu diklarifikasi juga apakah cutinya cuti di luar tanggungan? Kalau hanya cuti saja itu berarti dia masih tetap dapat gaji dan secara etis tidak boleh (jadi pengacara Prabowo)," tambah dia.
Adnan mengatakan, sebagai pengacara Bambang berhak memilih untuk membantu siapapun. Dia juga berhak memiliki preferensi politik apapun.
Namun jika dikaitkan dengan jabatannya dalam pemerintahan, tidak etis jika dia terlibat dalam politik praktis.
"Karena dia harus tunduk juga kepada ketentuan di provinsi sebagai salah satu wilayah administrasi pemerintahan dan juga bicara soal keuangan publik yang sudah keluar, yang dibelanjakan untuk gajinya," ujar Adnan.
Jangan sampai persoalan ini merusak reputasi Bambang. Apalagi, kata Adnan, Bambang merupakan mantan pimpinan KPK yang pasti sudah paham soal etika pejabat publik.
"Jadi seharusnya tidak perlu diajari lagi," kata dia.
Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Anies mengatakan Bambang telah mengajukan cuti selama 1 bulan sejak Jumat (24/5/2019).
Bambang cuti karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang menangani sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/10343281/icw-jadi-pengacara-prabowo-sandi-bambang-widjojanto-harus-cuti-di-luar