Romy berpesan agar sikapnya itu hanya disampaikan di dalam ruang sidang, sebelum hakim membacakan putusan.
"Kemudian, saya juga dipesan sama Beliau (Romy), supaya ini hanya boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Menurut Maqdir, pada Selasa pagi, tiba-tiba Romy memintanya datang ke rumah sakit tempat Romy menjalani rawat inap. Pengacara kemudian bertemu Romy pada pukul 11.00 WIB, atau dua jam sebelum putusan praperadilan dibacakan hakim di PN Jaksel.
Sesuai perintah Romy, Maqdir kemudian menyampaikan surat pencabutan praperadilan saat persidangan dimulai. Hakim tunggal sempat menanyakan apakah putusan masih perlu disampaikan.
Namun, kuasa hukum KPK yang diwakili tim Biro Hukum KPK meminta agar putusan tetap dibacakan oleh hakim. Akhirnya, hakim tetap membacakan putusan yang pada amarnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Romy.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/16122461/romahurmuziy-titip-pesan-ke-pengacara-soal-pencabutan-praperadilan