"Tugas Tim Asistensi Hukum ini karakternya intervensi penegakan hukum. Penegakan hukum diseret ke ranah politik," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantot Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Apalagi, menurut Anam, struktur Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Wiranto diisi oleh Kepala Polri, Jaksa Agung, dan beranggotakan direktur di Badan Reserse Kriminal Polri. Secara tidak langsung, keputusan tim pasti ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dengan demikian, menurut Anam, Tim Asistensi mengambil alih tugas penyelidikan dan penyidikan.
Hal serupa dikatakan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan. Menurut dia, jika tim asistensi dibentuk atas respons dinamika politik pasca pemilu, maka tim ini berpotensi diartikan sebagai intervensi politik.
"Bahwa pemerintah mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk intervensi hukum," kata Rizal.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pascapemilu.
Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.
Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten. Belakangan, Wiranto menjelaskan bahwa tim tersebut bersifat asistensi hukum untuk Kemenkopolhukam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/15190071/komnas-ham-pemerintah-intervensi-hukum-lewat-tim-asistensi-menko-polhukam