Salin Artikel

Ditjen Pemasyarakatan Benarkan Pimpinan Saracen Jasriadi Bebas Bersyarat

Saracen merupakan kelompok yang diduga sebagai penyebar ujaran kebencian dan konten SARA yang pernah diungkap Polri pada 2017.

"Benar, Jasriadi menjalani bebas bersyarat pada hari ini tanggal 8 Mei 2019. Menjalani masa percobaan sampai dengan 14 Agustus 2020," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Dalam surat itu, Jasriadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.SUS/2018/PT.PBR dihukum 2 tahun penjara.

Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan Surat Keputusan Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018) hakim ketua Asep Koswara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi. Setelah mendengar vonis itu, Jasriadi langsung menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Kusnandar juga menyatakan banding. Saat itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi berkas banding tersebut.

Pada tingkat pertama, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Namun, dia dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.

Pada tahap banding, hukuman Jasriadi diperberat menjadi dua tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Jasriadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/20084011/ditjen-pemasyarakatan-benarkan-pimpinan-saracen-jasriadi-bebas-bersyarat

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke